
Foto ilustrasi (denyutrakyat.com)
BANDAR LAMPUNG, denyutrakyat.com – Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya Dalam APBD 2025 terdapat alokasi hibah uang untuk badan atau lembaga non pemerintah sebesar Rp26,2 miliar.
Anggaran tersebut dikelola langsung oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung, hal ini dinilai oleh sebagian pihak janggal karena membuka ruang kendali langsung oleh Wali Kota Eva Dwiana.
Sumber internal di lingkungan Pemkot Bandar Lampung menyebutkan, dana hibah tersebut sengaja ditempatkan di BKAD atas arahan langsung Eva Dwiana, bukan di OPD teknis seperti Dinas Sosial. Tujuannya agar proses penyaluran tidak perlu melewati mekanisme evaluasi lintas dinas. “Kalau dipegang BKAD, semua bisa langsung dikontrol Wali Kota. Siapa penerima hibah, besarannya berapa, semua keputusan di tangan beliau,” ungkap seorang pejabat yang enggan disebut namanya.
Dikutip dari News analis.com (12/11) Sumber dari lingkungan sekretariat kota menuturkan bahwa mekanisme pengajuan dan pencairan hibah tahun 2025 akan tetap diproses melalui disposisi langsung Wali Kota. “Setiap lembaga yang mau dapat hibah, harus punya kedekatan personal. Tidak ada proses seleksi terbuka. Semua tergantung persetujuan Bunda Eva," ujarnya sumber.
Hal tersebut tentu agak janggal ketika hibah akan diberikan atas dasar kedekatan personal walikota bukan berdasarkan mekanisme yang berlaku dengan berasaskan rasa keadilan dan transparansi.
Mekanisme hibah pemerintah kota dimulai dengan pengajuan proposal, lalu dilanjutkan dengan penetapan penerima oleh kepala daerah, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan penyaluran dana dari Kas Daerah.
Penerima hibah bertanggung jawab untuk melaporkan penggunaan dana hibah kepada wali kota (biasanya paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya).
Bukti Penggunaan atau laporan tersebut harus disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah, seperti laporan penggunaan hibah, surat pernyataan tanggung jawab, dan bukti serah terima barang/jasa.
Dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan hibah digunakan sesuai NPHD. (jf*)

