Sejarah Organisasi Advokat dan Yang Diakui Pemerintah Republik Indonesia

DRC
12 November 2025, 19.46 WIB Last Updated 2025-11-12T21:51:03Z

Logo perkumpulan Advokat yang diakui Pemerintah


Editor : J. Farhan

ARTIKEL, denyutrakyat.com - Banyak organisasi atau  perkumpulan Advokat di Indonesia yang lahir Pasca Reformasi, untuk mengingatkan kita tentang sejarah kelahiran Advokat di Indonesia, dalam artikel ini tim denyutrakyat.com menyajikan tentang organisasi atau perkumpulan para aktivis hukum tersebut.


Menurut Fran H Winarta, sejarah advokat dimulai ketika masa kolonial Belanda karena jumlahnya sangat sedikit waktu itu, mereka tidak bergabung dalam organisasi advokat tetapi di kota-kota besar waktu itu mereka ada perkumpulan yang dikenal sebagai Balie van Advocaten yang keanggotaannya didominasi oleh advokat Belanda. Balie van Advocaten ini kemudian menjelma menjadi Persatuan Advokat Indonesia (PAI) pada 14 Maret 1963 sebagai embrio dari Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN).


Mr. Raden Soewandi, Mr. Teuku M. Hasan, Mr. Johannes Latuharhary, Mr. Ahmad Subardjo, Mr. Muhammad Yamin, Maria Ulfah, Mr. Abdoel Abbas, Mr. Soepomo, dan Mr. R Soeleiman E Koesoema Atmadja adalah para tokoh advokat yang mempunyai peran penting dan strategis dalam kiprahnya dalam hal memperjuangkan Rule of Law. Seluruhnya bergelar Meester in de Rechten pada masa itu. Kesembilan tokoh tersebut adalah para tokoh pejuang kemerdekaan dan para pejuang nasional.


Harapan dan usaha untuk mengadakan suatu kongres atau musyawarah para advokat Indonesia waktu itu mulai dikumandangkan dalam Kongres II Perhimpunan Sarjana Hukum (PERSAHI) di Surabaya yang berlangsung pada tanggal 15-19 Juli 1963. PERSAHI waktu itu boleh dikata adalah Law Society di Indonesia yang mencita-citakan organisasi advokat bisa didirikan. Hasil Kongres II PERSAHI ini mengharapkan agar kongres para advokat dapat diselenggarakan pada bulan Agustus 1964 di Solo.


Sejarah organisasi advokat di Indonesia ini kemudian tidak dapat lepas dari Kongres Nasional Pertama para advokat Indonesia di Solo pada tanggal 30 Agustus 1964, yang kemudian secara aklamasi dibentuklah suatu organisasi advokat yang dinamakan PERADIN sebagai organisasi atau wadah persatuan para advokat di Indonesia. 


Sejak tanggal 30 Agustus 1964 nama PERADIN menggantikan PAI sebagai singkatan dari Persatuan Advokat Indonesia. Dalam musyawarah tersebut Meester in de Rechten Iskaq Tjokrohadisuryo (mantan Menteri Perekonomian dalam kabinet Ali Sastroamidjojo I) terpilih sebagai Ketua Umum PERADIN merangkap Tim Formatur DPP PERADIN, yang kemudian dilanjutkan oleh para penerusnya seperti Sukardjo Adidjojo, Lukman Wiriadinata, Suardi Tasrif dan Harjono Tjitrosubono.


Perhimpunan advokat yang sah dan diakui oleh pemerintah di Indonesia saat ini meliputi beberapa organisasi, di antaranya adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI), dan Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia). 


Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) didirikan berdasarkan UU 18/2003 sebagai wadah tunggal profesi advokat. Organisasi ini memiliki anggota yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan salah satu kepemimpinannya adalah Prof. Otto Hasibuan.


Kongres Advokat Indonesia (KAI), juga merupakan organisasi advokat yang diakui dan sempat mengalami dualisme kepemimpinan.


Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), salah satu organisasi advokat yang menjadi pendiri PERADI.


Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI). Merupakan organisasi advokat yang tergolong tua di Indonesia dan tetap menjaga integritas anggotanya.


Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), menjadi salah satu organisasi advokat pendiri PERADI.


Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI), juga termasuk dalam daftar organisasi advokat yang diakui pemerintah.


Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia), merupakan salah satu perhimpunan advokat yang diakui. 


Penting untuk diperhatikan bahwa meskipun ada beberapa organisasi advokat yang diakui, PERADI adalah wadah tunggal yang dibentuk berdasarkan UU 18/2003 tentang Advokat untuk mewadahi profesi advokat.


Sementara itu di kutip dari SindoNews (10/11) yang merilis artikel dengan judul: "Daftar 7 Organisasi Advokat yang Diakui di Indonesia, Jalani Amanat UU No 18 Tahun 2003" menulis bahwa 7 organisasi advokat yang diakui dan berwenang melaksanakan Amanat UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah:


1. PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Dalam organisasi advokat PERADI telah terjadi perpecahan dan hanya diakui tiga PERADI yakni PERADI yang dipimpin Ketua Umum Otto Hasibuan PERADI SAI yang dipimpin oleh Ketua Umum Harry Ponto PERADI RBA yang dipimpin Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan


2. KAI (Kongres Advokat Indonesia) Dalam organisasi advokat KAI telah terjadi dualisme dan hanya diakui 2 KAI yakni KAI yang dipimpin oleh Ketua Umum Siti Jamaliah Lubis KAI yang dipimpin oleh Ketua Presidium Heru S Notonegoro 


3. KNAI (Komite Nasional Advokat Indonesia) yang dipimpin oleh Ketua Umum Pablo Putra Benua Meskipun terhitung belum lama didirikan di Indonesia , akan tetapi KNAI telah membuktikan eksistensinya di kalangan praktisi hukum di Indonesia dengan program-program pendidikan, Pelatihan serta Digitalisasi dan Modernisasi Pengembangan Kualitas Advokat, serta KNAI menunjukan profesionalismenya dengan melaksanakan kewajiban yang diamanatkan UU.


4. AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) Meskipun sempat terpecah menjadi 3 Kepengurusan di antaranya kubu Pimpinan Palmer Situmorang, Ranto Simanjuntak, dan Arman Hanis akhirnya ketiganya sepakat untuk kembali bersatu melaksanakan Munaslub bersama yang memunculkan Tjandra Sridjaja Pradjonggo sebagai Ketua Umum AAI.


5. PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia) Dipimpin oleh Ketua Umum Assoc Prof Firman Wijaya. Sebagai organisasi advokat pertama di Indonesia yang telah berhasil bertransformasi dari PAI pada tahun 1964, PERADIN berhasil menunjukkan eksistensinya di era yang semakin berkembang ini.


6. DPN INDONESIA (Dewan Pengacara Nasional Indonesia) Dipimpin oleh Ketua Umum Faizal Hafied. Meskipun terhitung sebagai organisasi advokat yang belum lama eksis di Indonesia, DPN Indonesia kerap mencuri perhatian dengan Penawaran Harga PKPA yang cenderung banting harga sehingga kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terhadap kualitas PKPA yang diselenggarakannya.


7. HAPI (Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia) Dipimpin oleh Ketua Umum Enita Adyalaksmita. Sebagai salah satu organisasi advokat yang telah lama berdiri di Indonesia yaitu sejak tahun 1993 HAPI berhasil mempertahankan eksistensinya sebagai organisasi advokat.



Dari dua sumber diatas terdapat perbedaan mengenai nama  organisasi para Advokat tersebut. Yaitu sumber pertama menyebut 7 organisasi Advokat adalah : PERADI, KAI, AAI, HAPI, IKADIN, KNAI dan DPN Indonesia. Sementara dari rilis SindoNews 7 organisasi Advokat adalah : PERADI, KAI, KNAI, AAI, PERADIN, DPN INFONESIA, dan HAPI.


Yang berbeda itu antara PERADIN dengan IKADIN, belum mendapat sumber resmi apakah keduanya memang berganti nama mengingat logo organisasi hampir serupa. (jf*)

Komentar

Tampilkan

  • Sejarah Organisasi Advokat dan Yang Diakui Pemerintah Republik Indonesia
  • 0

Wikipedia

Hasil penelusuran