Tanggapan Atas Berita, Bagi-Bagi Hibah Pemkot Bandar Lampung, Ajukan Pinjaman Rp227 Miliar ke SMI

DRC
14 November 2025, 15.02 WIB Last Updated 2025-11-14T08:04:37Z
Gunawan Handoko, Pengamat Kebijakan Publik Puskab Wilayah Lampung (dok. Keluarga)


Oleh: Gunawan Handoko

Pengamat Kebijakan Publik PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Wilayah Lampung


BANDAR LAMPUNG, denyutrakyat.com -- Menanggapi pemberitaan DenyutRakyat dengan judul "Bagi-Bagi Hibah, Pemkot Bandar Lampung, Ajukan Pinjaman Rp 227 Miliar ke SMI yang rilis pada Jum'at (14/11).


Mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan seperti SMI (PT. Sarana Multi Infrastruktur) untuk menutupi hutang Pemerintah Daerah memang bisa menjadi pilihan, tetapi perlu dianalisis secara menyeluruh, apakah kebijakan ini efektif dan berkelanjutan dalam jangka panjang. 


Dalam jangka pendek pinjaman tersebut dapat memberikan solusi, tetapi juga dapat meningkatkan beban hutang Pemkot Bandar Lampung di masa depan. Maka perlu dianalisis secara cermat terkait kemampuan Pemkot untuk membayar kembali pinjaman tersebut serta dampaknya terhadap keuangan daerah.


Mestinya Pemkot dapat mengambil kebijakan yang lebih profesional dan komprehensif, seperti optimalisasi pendapatan daerah, efisiensi pengeluaran, dan perencanaan keuangan jangka panjang yang lebih baik. Jangan hanya mengandalkan ketergantungan pada pinjaman.


Jika pinjaman tersebut untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat dan memiliki dampak positif jangka panjang bagi masyarakat sih tidak masalah. Tapi kalau pinjaman digunakan untuk memberikan bantuan hibah kepada lembaga atau instansi vertikal seperti membangun kantor Kejati Lampung yang nilainya mencapai Rp60 miliar tentu sangat tidak tepat.


Mestinya bantuan hibah itu bersumber dari APBD atau sumber pendapatan lainnya yang tidak akan menambah beban hutang daerah. 


Apapun alasannya, menggunakan uang pinjaman untuk memberi hibah kepada Kejati Lampung akan membebani keuangan daerah di masa depan dan mengurangi kemampuan kemampuan daerah untuk membiayai program-program yang lebih penting dan bermanfaat bagi masyarakat. 


Situasi keuangan Pemkot Bandar Lampung saat ini masih sangat memperihatinkan dengan adanya defisit anggaran dan hutang yang belum dibayar, tapi Walikota Bandar Lampung tetap nekad memberikan hibah sebesar Rp60 miliar kepada Kejati Lampung untuk membangun kantor, angka yang sangat fantastis.


Untuk itu DPRD sebagai lembaga legislatif harus mengawasi dan memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat. Dalam kasus ini DPRD perlu meninjau kembali rencana pinjaman hutang ke PT. SMI dan keputusan pemberian hibah ke Kejati Lampung.


Sebagai wakil rakyat DPRD harus memastikan bahwa prioritas kebutuhan masyarakat terpenuhi sebelum memberikan hibah kepada lembaga lain.


Dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan pemerintah daerah tetap terjaga. DPRD harus dapat mengendalikan Walikota Bandar Lampung agar tidak bertindak semau sendiri untuk kepentingan sendiri.


Perlu di ingat bahwa uang yang dihambur-hamburkan tersebut bukan uang pribadinya Walikota, tapi uangnya rakyat dari hasil pajak dan keringat rakyat.


Membangun kantor Kejati merupakan tanggungjawab Pemerintah Pusat dalam hal ini Kejaksaan Agung RI. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kejagung bertanggungjawab atas pembangunan dan pengelolaan kantor Kejati di seluruh Indonesia. Artinya Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota tidak memiliki kewajiban untuk itu. Kalau pun mau membantu cukup untuk Kejari Bandar Lampung sesuai level tingkatannya, tidak perlu mengambil yang menjadi kewenangan diatasnya.


Dalam kontek ini, sebaiknya Kejati Lampung dapat mempertimbangkan kembali dengan bijak, terkait bantuan Pemkot Bandar Lampung yang akan membangun kantor baru. Dalam kondisi keuangan Pemkot yang masih defisit, ditambah dengan hutang yang besar, akan lebih baik jika bantuan tersebut ditolak atau dibatalkan. 


Sikap bijak tersebut merupakan bentuk kepedulian Kejati Lampung terhadap masyarakat kota Bandar Lampung. Berikan kesempatan kepada Walikota memprioritaskan anggaran untuk kebutuhan yang lebih mendesak dan dibutuhkan masyarakat.

Komentar

Tampilkan

  • Tanggapan Atas Berita, Bagi-Bagi Hibah Pemkot Bandar Lampung, Ajukan Pinjaman Rp227 Miliar ke SMI
  • 0

Wikipedia

Hasil penelusuran