![]() |
| Koordinator Posbakumdes, Edi Prastio, SH., MH., (dok. Formades) |
TEGAL, denyutrakyat.com - Lembaga Bantuan Hukum Pos Bantuan Hukum Desa (LBH Posbakumdes) Kabupaten Tegal melaporkan Kades Kaligayam, Kecamatan Talang, ke Inspektorat setempat.
Laporan tersebut terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) sejak tahun anggaran 2021 hingga 2024. Selain itu adanya dugaan maladministrasi dalam proses pemilihan Ketua RT di desa Kaligayan.
Koordinator Posbakumdes Kabupaten Tegal, Edi Prastio, SH., MH., menjelaskan, laporan ini telah disampaikan secara tertulis dan disertai dengan sejumlah bukti pendukung serta keterangan dari warga. Rabu (12/11)
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Inspektorat Kabupaten Tegal dan mendesak agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kaligayam. Indikasi penyalahgunaan Dana Desa dan pelanggaran administrasi sudah cukup kuat,” tegasnya
Menurut Edi penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berorientasi pada pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. Namun, laporan yang diterima Posbakumdes menunjukkan adanya sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran desa (RAB) maupun hasil musyawarah desa.
“Selain dugaan penyelewengan dana desa, kami juga menemukan adanya maladministrasi dalam pemilihan RT yang dilakukan tanpa melibatkan warga secara demokratis. Ini jelas melanggar asas partisipatif dalam pemerintahan desa,” tambahnya.
Posbakumdes mendesak agar Inspektorat bertindak cepat, objektif, dan transparan dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka menilai langkah ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.
“Kami tidak ingin kasus ini dibiarkan berlarut. Pemerintah Kabupaten Tegal harus memberi contoh penegakan tata kelola desa yang bersih dan berkeadilan,” pungkas Edi (zai*)


