![]() |
| Kepala Dinsos Klaten Puspo Enggar Hastuti, saat Bimtek SIKS-NG |
KLATEN, denyutrakyat.com — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menerapkan sanksi tegas bagi penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang menyalahgunakan dana bantuan untuk bermain Judi Online alias Judol
Kepala Dinsos Klaten Puspo Enggar Hastuti, menyoroti penyalahgunaan dana Bansos sebagai isu serius. Ia menegaskan bahwa dana bantuan wajib digunakan untuk kebutuhan dasar keluarga.
“Jika Bansos digunakan untuk judi online atau pinjaman online, maka penerima akan terhapus otomatis oleh sistem,” ujarnya
Kemensos disebut telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memantau aktivitas transaksi pada rekening penerima Bansos. Rekening yang terdeteksi berkaitan dengan judol maupun pinjol akan dikenai pemblokiran data, termasuk NIK penerima, sehingga sangat sulit untuk dipulihkan atau diusulkan kembali.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Nexs Generation (SIKS-NG) tingkat desa yang digelar pada 11–12 November 2025 lalu.
Bimtek tersebut berfokus pada proses pemutakhiran data dari sistem lama (TKS) menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data resmi penyaluran Bansos. Kepala Dinas Sosial Klaten, Puspo Enggar Hastuti, SE, menekankan pentingnya akurasi data untuk mencegah dua jenis kesalahan, yakni inclusion error atau penerima mampu yang masuk ke dalam daftar Bansos, serta exclusion error atau warga miskin yang justru tidak menerima bantuan.
Menurut Puspo, ketidaksesuaian data sekecil apa pun — termasuk ejaan nama atau nama ibu kandung yang tidak identik — dapat menyebabkan sistem menolak proses pencairan. Melalui validasi berlapis dan Musyawarah Desa (Musdes), Dinsos berharap bantuan dapat semakin tepat sasaran.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas program Bansos serta memastikan bantuan tersalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan. (Dwi)



