Mentan Amran Sulaiman Telah Mencabut Distributor Pupuk Nakal di Lampung dan Provinsi Lainnya

DRC
13 November 2025, 04.45 WIB Last Updated 2025-11-12T21:45:17Z
Mentan, Amran Sulaiman menemui media usai sidak distributor pupuk di Subang, Jawa Barat (12/11)


SUBANG, denyutrakyat.com -- Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman secara tegas menyatakan pihaknya telah mencabut izin distributor pupuk yang tidak mematuhi aturan, seperti di Lampung dan beberapa daerah lainnya.


"Ada juga yang kami temukan melalui laporan melanggar. Kita sudah cabut izinnya ya, yang melanggar. Itu di Jawa Timur ada, Jawa Tengah ada, Jawa Barat ada. Sulawesi Selatan ada, Lampung ada, Sumatera Utara ada," kata Amran usai sidak distributor pupuk di Subang, Jawa Barat, Rabu (12/11).


Amran Sulaiman juga menegaskan penebusan pupuk subsidi oleh petani naik hingga 20 persen, usai harga pupuk bersubsidi turun sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal tersebut menunjukan animo penetani untuk menebus pupuk meningkat tajam setelah harga turun.


"Yang menarik adalah, itu banyak menebus pupuk. Naik 20 persen ya, 20 persen tebus pupuk, ini bulan. Ini fenomena yang menarik," katanya.


Dengan meningkatnya penebusan pupuk akan berdampak langsung pada peningkatan produksi para petani, "InsyaAllah produksi nanti meningkat seluruh komoditas yang kita subsidi. Pangan khususnya itu produksinya pasti meningkat," tegasnya.


Pemerintah secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025 lalu.


Penurunan harga ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis , Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.


Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.


Selain itu juga Kementan bersama pihak terkait telah menyebar nomor WhatsApp sebagai saluran pengaduan pupuk subsidi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan bila terjadi pelanggaran dalam pendistribusian atau penjualan pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). (Byu*)

Komentar

Tampilkan

  • Mentan Amran Sulaiman Telah Mencabut Distributor Pupuk Nakal di Lampung dan Provinsi Lainnya
  • 0

Wikipedia

Hasil penelusuran