InfoSOS Ingatkan DPRD Kota Bandar Lampung untuk Melaksanakan Fungsi Pengawasan Penggunaan Anggaran Daerah oleh Eva Dwiana

DRC
13 November 2025, 05.59 WIB Last Updated 2025-11-12T23:21:28Z

Foto: Farhan, Aktivis LSM InfoSOS Indonesia dengan latar belakang ilustrasi Walikota Bandar Lampung, TPA Bakung dan kondisi saat bencana banjir di Bandar Lampung 


BANDAR LAMPUNG, denyutrakyat.com -- Fenomena gerakan walikota Bandar Lampung yang terkesan menghambur-hamburkan anggaran daerah dengan program-program bantuan hibah, bantuan sosial, program umroh adalah bentuk pencitraan yang kurang memberi manfaat bagi warga Bandar Lampung. 


Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif LSM InfoSOS INDONESIA Junaidi Farhan dalam Diskusi "Ngopi Pai" di Bandar Lampung, Rabu (12/11).


Menurutnya apa yang dilakukan walikota Bandar Lampung lebih kepada pencitraan daripada kemaslahatan.


"Dewan harus segera melaksanakan fungsinya terutama fungsi pengawasan anggaran daerah, jangan biarkan walikota melakukan pemborosan, itu kan uang rakyat uang negara bukan uang pribadi bunda Eva, ya penggunaannya harus berdasarkan mekanisme bukan sesuka hatinya," ungkap Farhan.


Secara khusus Farhan menyoroti soal hibah Rp 60 miliar untuk Kejati Lampung yang dianggapnya terlalu besar dan terkesan ada kepentingan.


"Kejati itu kan lembaga vertikal yang memiliki anggaran dari pusat, saya pikir terlalu besarlah pemkot memberi hibah sampai Rp60 miliar ditengah defisit anggaran dan masih ada fasilitas infrastruktur yang belum layak, inikan menimbulkan asumsi liar dipublik, ada apa? apa ada sesuatu yang mendesak? atau ada kepentingan apa?," jelasnya sambil bertanya.


Selain itu Junaidi Farhan juga mengkritisi cara bunda Eva bersosialisasi dengan membuat konten - konten yang diupload ke beberapa akun media sosial milik walikota Bandar Lampung tersebut.


"Dikit-dikit nawarin umroh, ya itu sangat bagus, tetapi itu untuk umrohin orang duit pribadi walikota atau gimana? harusnya digunakan untuk yang lebih tepatlah, biaya satu orang umroh itukan sudah bisa menjadi modal membangun kelompok-kelompok kreatif seperti UMKM di masyarakat," tegasnya sambil mengakhiri sesi diskusi.


Sementara itu diketahui bahwa fungsi DPRD dalam pengawasan anggaran daerah adalah memastikan penggunaan anggaran daerah sesuai dengan peraturan, rencana, dan kebutuhan masyarakat, serta memastikan program pembangunan berjalan efektif dan tidak terjadi penyimpangan. 


Pengawasan ini mencakup evaluasi terhadap pelaksanaan APBD, tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, dan memastikan alokasi dana berpihak pada kepentingan publik. (Byu*)

Komentar

Tampilkan

  • InfoSOS Ingatkan DPRD Kota Bandar Lampung untuk Melaksanakan Fungsi Pengawasan Penggunaan Anggaran Daerah oleh Eva Dwiana
  • 0

Wikipedia

Hasil penelusuran