![]() |
| Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dkk saat tiba di gedung KPK |
denyutrakyat.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dan enam kawannya.
Mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo, Jumat (7/11)
Ketujuh orang tersangka tiba di Jakarta dalam dua kloter terpisah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan yang dilakukan KPK di wilayah Ponorogo, Jawa Timur.
Total 13 orang sempat diamankan dalam OTT tersebut. OTT ini diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dalam mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tujuh orang yang diamankan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK.
"Tujuh orang sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut akan dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif," ujar Budi, Sabtu (8/11)
KPK juga menyita uang tunai yang belum disebut nominalnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan kawan-kawan.
"Selain mengamankan sejumlah 13 orang dalam giat tangkap tangan di Ponorogo, tim juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah," tambah Budi.
Diketahui Sabtu sekitar pukul 08.10 WIB tadi, Bupati Ponorogo, Sekretaris Daerah, Direktur Utama RSUD, Kepala Bidang Mutasi Sekretariat Daerah, dan beberapa dari pihak swasta sudah tiba di gedung dwiwarna KPK.
"Pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut akan dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif," kata Budi.
Sedangkan untuk 6 orang lain tidak dibawa KPK ke Jakarta karena keterangannya sudah dianggap cukup.
Gelar perkara atau ekspose terkait tangkap tangan tersebut akan dilakukan pada sore hari ini. Sementara untuk konferensi pers dijadwalkan paling cepat pada malam hari.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut. (jf)


