Terminal Cimareme Jadi Sarang Penjualan Obat Golongan G. Ketua GAAN, Angkat Bicara

DRC
10 November 2025, 14.04 WIB Last Updated 2025-11-10T07:04:20Z


BANDUNG BARAT, DenyutRakyat.com -Peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer di wilayah Bandung barat sangat menjamur kini semakin mengkhawatirkan.


Praktik ilegal ini diduga beroperasi secara terselubung di balik sejumlah tempat usaha seperti pangkas rambut dan toko kelontongan, salah satunya berlokasi di terminal Cimareme, di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.


Obat Keras (golongan G ) yang seharus dibeli dengan resep dokter, dijual bebas tanpa pengawasan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya penyalahgunaan obat, kenakalan remaja, hingga tindak kriminal.


Dampak penggunaan obat-obatan ini sangat berbahaya. Selain menyebabkan ketergantungan, penyalahgunaan Tramadol dan Eximer juga dapat menimbulkan gangguan kejiwaan, kejang, bahkan kematian.


Dari informasi warga sekitar terminal Cimareme, bahwa dari dulu tempat tersebut yaitu di belakang Pangkas Rambut dijadikan tempat transaksi ilegal jual beli obat-obatan jenis Eximer dan Tramadol.

"Dari dulu tempat tersebut, tepatnya di belakang Pangkas Rambut dijadikan praktik jual beli obat-obatan jenis Eximer dan Tramadol" cerita warga yang minta tidak disebutkan namanya.


"Saat berjualan pelaku kadang diem di pangkas rambut, berbaur kadang di belakang pangkas. Konsumen yang beli dari kalangan muda kebanyakan ABG, kaya nya yang masih sekolah di bawah umur dan ada juga yang kerja seperti karyawan pabrik," terangnya.


Masih menurut sumber informasi dari warga bahwa, "Sekitar tiga minggu ke belakang penjual obat tersebut (orang Aceh) di tangkap mobil patroli polisi, dan ada sekitar empat lima hari ga jualan, entah tau mengapa ko sekarang ada berjualan lagi," ujar sumber.

Ketua DPC GANN KBB, Aa Harry (Agus Dadang Hermawan)


Sementara itu,  Ketua DPC.Generasi Anti Narkoba Nasional (GANN) Kabupaten Bandung Barat, Agus Dadang Hermawan atau yang akrab disapa,  Aa Harry menjelaskan, "Obat ini akan menghancurkan generasi muda penerus bangsa. Saya berharap pihak berwenang segera menindak dan tidak ada oknum aparat dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek yang melindungi praktik ini,” tegasnya Senin, (10/11)


Muncul dugaan adanya oknum APH (Aparat Penegak Hukum) ikut terlibat dan melindungi jaringan peredaran obat keras tersebut. Menurut informasi yang beredar, oknum aparat disebut telah mengetahui keberadaan toko-toko semacam itu, namun hanya menegur atau meminta tutup sementara tanpa penindakan hukum yang tegas. 


Oleh karena itu Agus Dadang Hermawan meminta Pemerintah Pusat untuk dapat hadir turun ke bawah untuk mengatasi persoalan sosial yang terjadi di Kabupaten Bandung Barat, khususnya masalah semakin meluasnya peredaran obat-obatan terlarang tersebut.


 “Saya berharap Pemerintah Pusat segera mengambil sikap tegas dengan mendorong Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Mabes Polri untuk menindak para pelaku serta oknum yang terlibat. Pemerintah bersama aparat penegak hukum diharapkan melakukan evaluasi total terhadap penanganan kasus peredaran obat keras agar penegakan hukum berjalan efektif dan adil," tegasnya.


Pelaku yang memproduksi atau mengedarkan obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan Pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Sementara itu, penjual obat keras tanpa izin edar dapat dikenakan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.


Agus juga menghimbau dan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga generasi penerus bangsa dari bahaya penyalah gunaan Narkoba. 


"Masyarakat di himbau untuk lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang berkaitan dengan penjualan obat-obatan keras tanpa izin. Langkah preventif dari warga dinilai sangat penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya yang semakin marak," tutup Aa Harry. (Asep Cahyana)

Komentar

Tampilkan

  • Terminal Cimareme Jadi Sarang Penjualan Obat Golongan G. Ketua GAAN, Angkat Bicara
  • 0

Wikipedia

Hasil penelusuran